Ruang Lingkup ISO 17025 – Dasar Komitmen Bidang Pekerjaan Laboratorium

ruang lingkup berdasarkan iso 17025

Ruang Lingkup ISO 17025 – Standarisasi dari ISO/IEC 17025 merupakan dasar dari badan akreditasi dalam menetapkan kompetensi yang menjadi syarat umum dalam menentukan nilai laboratorium yang kompeten.

Didalam klausul atau persyaratan ruang lingkup, laboratorium diminta untuk menjabarkan semua ruang lingkup yang akan di akreditasi mencakup bidang pengujian (kimia, biologi, fisika, dll), jenis sampel (matrik sampel), metode uji atau kalibrasi yang digunakan, dan nomor dokumen instruksi kerja pengujian yang digunakan.

Berikut ini beberapa kebijakan dalam ISO 17025 yang harus dipertimbangkan dalam mengimplementasikan klausul ruang lingkup:

  1. Ruang lingkup ditentukan berdasarkan pengujian dan kalibrasi yang dilakukan laboratorium.
  2. Pengujian dilakukan dengan berbagai metode baku dan metode uji maupun metode yang telah disusun oleh laboratorium.
  3. Persyarat umum dalam menetapkan kompetensi tertuang dalam dokumen ruang lingkup.
  4. Dokumen ini menegaskan ketidakberpihakan laboratorium dalam melakukan uji ataupun kalibrasi secara konsisten.
  5. Dokumen ini juga menetapkan syarat untuk seluruh organisasi yang melakukan pengoperasi di laboratorium dengan semua personil yang terlibat.
  6. Penilaian kompetensi suatu laboratorium dapat dikonfirmasi dalam dokumen ini. Sehingga pelanggan ataupun badan yang berwenang yang mencakup regulasi dapat memastikan kompetensi suatu laboratorium.

Prosedur Penambahan Ruang Lingkup Akreditasi

Ruang lingkup akreditasi suatu laboratorium perlu dilakukan penambahan dengan meningkatnya permintaan dari pelanggan. Penambahan ruang lingkup ini sering dilakukan dalam upaya menjaga pelanggan dan meningkatkan nilai kompetensi suatu laboratorium. Dalam upaya penambahan lingkup akreditasi ini dijumpai permintaan baik parameter uji maupun jenis sampel.

Oleh sebab itu, penulis ingin menjelaskan bagaimana prosedur untuk penambahan ruang lingkup akreditasi.

Ketika Laboratorium sudah menjalankan akreditasi dalam waktu 3 bulan berturut-turut, maka laboratorium tersebut bisa melakukan penambahan ruang lingkup akreditasi.

Baca Juga : ISO 17025

Selanjutnya proses pengajuan penambahan ruang lingkup kepada komite akreditasi nasional. Dalam proses ini yang berkaitan dengan penambahan lingkup akreditasi laboratorium diharuskan telah memenuhi beberapa hal berikut ini:

  1. Jenis sampel serta parameter uji
  2. Bukti validasi metode Uji
  3. Panduan mutu terbaru (lampirkan semua edisi)
  4. Laporan Bukti pengendalian mutu internal maupun eksternal yang sesuai jenis sampel serta parameter uji
  5. Rencana PUP

Setelah laboratorium memenuhi semua dokumen di atas, maka selanjutnya untuk mendapatkan bimbingan dalam proses ini pihak laboratorium menghubungi PIC Komite Akreditasi Nasional yang berada di kantor pusat

Sebelumnya penulis akan menjelasakan kebijakan dari KAN tentang penambahan ruang lingkup akreditasi dari Kebijakan KAN 01 dan KAN U – 01

  • Laboratorium pengujian ataupun kalibrasi disebut sebagai lembaga inspeksi yang dapat mengajukan penambahan ruang lingkup akreditasi sama seperti perluasan aktivitas pengujian dan kalibrasi
  • Penambahan ruang lingkup akreditasi dilakukan setelah rentang waktu 3 bulan sejak diakuinya status akreditasi
  • Jika ingin melakukan asesmen lapangan bersamaan dilaksanakan kunjungan survailen laboratorium harus sudah memenuhi persyaratan sebelum jadwal kunjungan dalam waktu 3 bulan telah
  • Setiap proses perluasan ruang lingkup sama dengan proses akreditasi awal
  • Apabila ruang lingkup yang diajukan perluasan sama dengan ruang lingkup yang terakreditasi maka pihak KAN hanya akan memverifikasi laporan bukti terkait, hal ini dilakukan untuk menilai dan memastikan kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi
  • Bukti dan Hasil dari penambahan ruang lingkup, hanya merevisi dan memperbaharui lampiran dari sertifikat akreditasi
  • Masa berlaku dari sertifikat akreditasi tidak ada perubahan dan sama dengan masa berakhirnya dari masa akreditasi awal
  • Biaya dibebankan kepada laboratorium yang disesuaikan dengan ketentuan struktur biaya akreditasi KAN

Untuk informasi tambahan, berdasarkan diskusi penulis dengan PIC laboratorium di KAN, dalam proses penambahan ini memiliki prosedur yang sama pada proses akreditasi awal seperti pada Form A1 dan lain-lain.

Baca Juga :

  • Konsultan ISO 17025
  • Training Laboratorium Terbaru
  • Template Dokumen ISO 17025

Demikianlah informasi tentang penambahan ruang lingkup akreditasi dan bagaimana prosedur penambahan ruang lingkup akreditasi di sistem Komite Akreditasi Nasional, semoga bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Terimakasih

Leave a Comment